Verifikasi Penyelesaian Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun
Dasar Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Penyelesaian Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2018 adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, serta menindaklanjuti Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 1 Oktober 2018 dari Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 412 (empat ratus dua belas) orang, setelah di verifikasi oleh Tim Verifikasi Kenaikan Pangkat BKD Kabupaten Madiun maka usulan yang memenuhi persyaratan sebanyak 391 (tiga ratus sembilan puluh satu) orang, dengan rincian sebagai berikut :
- Golongan IV/c dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sejumlah 7 (tujuh) orang, yang saat ini masih dalam proses di BKN Jakarta;
- Golongan IV/a dan IV/b sejumlah 40 (empat puluh) orang dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, masih dalam proses di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
- Golongan III/d ke bawah sebanyak 344 (tiga ratus empat puluh empat) orang di BKN Kantor Regional II telah mendapatkan nomor persetujuan.
Kegiatan Verifikasi Penyelesaian Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2018 dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 23 s/d 24 Agustus 2018 bertempat di Hotel Mataram Baru, jalan Dr. Sutomo No. 2 Kota Madiun.
Kegiatan Verifikasi Penyelesaian Kenaikan Pangkat diikuti oleh :
- Tim BKN Kanreg II Surabaya
- Sekretaris BKD Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, S.Sos.,M.Si,
- Kepala Bidang Mutasi Pegawai BKD Kabupaten Madiun Sri Diana Dewi Kusumaningrum, SH.,M.Si.
- Tim Verifikasi Kenaikan Pangkat BKD Kabupaten Madiun;
Tujuan dilaksanakannya Kegiatan Verifikasi Penyelesaian Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2018 untuk melaksanakan verifikasi data usulan kenaikan pangkat yang selanjutnya akan diterbitkan Nomor Persetujuan Teknis (CG) sebagai dasar kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun setelah verifikasi diperoleh hasil sebagai berikut :
- Golongan IV/c dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sejumlah 7 (tujuh) orang, yang saat ini masih dalam proses di BKN Jakarta;
- Golongan IV/a dan IV/b sejumlah 39 (tiga puluh sembilan) orang dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, masih dalam proses di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
- Golongan III/d ke bawah sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) orang di BKN Kantor Regional II telah mendapatkan nomor persetujuan.
Adapun 2 orang yang tidak dapat diberikan nota persetujuan teknis (CG) dikarenakan ada Berkas yang Tidak Lengkap (BTL) yaitu berupa kekurangan Surat Keputusan Jabatan Fungsional, dimana sesuai regulasi diatur bahwa SK Jabatan harus ditetapkan dan dilampirkan sebelum proses Kenaikan Pangkat ybs.