KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENYELENGGARAKAN PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI E-LHKPN DI PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dibutuhkan penyelenggara negara yang mempunyai komitmen untuk menghindarkan diri dan mencegah penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang sesuai amanat Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun menyelenggarakan pendampingan implementasi e-LHKPN bagi wajib lapor di seluruh Penyelenggara Negara lingkup Kabupaten Madiun. Pendampingan Implemetasi e-LHKPN dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Februari 2018 bertempat di Ruang Rapat Graha Eka Kapti Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan.
Ibu Endang Setyowati, SH., MM. dalam sambutannya menyampaikan, bahwa peserta Pendampingan Implementasi e-LHKPN adalah adalah seluruh Penyelenggara Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, seluruh pejabat eselon II, Kabag pada lingkup Sekretariat Daerah, direktur RSUD dan BUMD, Camat, Kepala UPT, Kepala SMPN dan SDN.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Madiun telah mengeluarkan Peraturan Bupati Madiun Nomor 10 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun yang ditetapkan pada tanggal 15 mei 2017.
Peraturan Bupati tersebut dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta upaya transparansi pejabat penyelenggara pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun, sehingga akan terwujud pejabat yang berintegritas dan mentaati asas-asas umum penyelenggara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos. dalam sambutannya menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara mempunyai kewajiban menyampaikan LHKPN pada saat pertama kali diangkat, selama menjabat dan pada saat berakhirnya masa jabatan. Inilah sebagai wujud dari asas keterbukaan sesuai amanat Undang-undang.
Penyampaian LHKPN pada era digital saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kemudahan kepada wajib lapor dalam menyampaikan LHKPN-nya melalui aplikasi e-LHKPN. Tidak seperti beberapa waktu yang lalu penyampaian LHKPN dilakukan secara manual dengan mengisi form-form dengan jumlah puluhan halaman.
Pemerintah Kabupaten Madiun menghadirkan narasumber langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kegiatan hari ini adalah untuk mendampingi Wajib Lapor dalam mengisi e-filing LHKPN sehingga akan memahami tata cara pengisian dan penyampaian LHKPN secara on-line melalui aplikasi e-LHKPN.
Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos. juga menyampaikan, kehadiran narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendampingan implementasi e-LHKPN merupakan suatu penghargaan bagi Kabupaten Madiun karena kehadiran tim KPK sebagai narasumber sudah harus diminta beberapa bulan sebelumnya.
“Dan syukur alhamdulillah Kabupaten Madiun terpilih untuk kegiatan roadshow KPK dalam sosialisasi e-LHKPN, karena tidak semua kabupaten/kota memiliki kesempatan yang sama dengan kita.” Demikian tegas Bupati Madiun.