SEBANYAK 676 ASN KABUPATEN MADIUN MENJALANI SUMPAH
Mejayan 25 September 2017, sebanyak 676 Aparatur Sipil Negara diambil sumpah di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun oleh Wakil Bupati Madiun Iswanto. Kepada para ASN yang baru diambil sumpahnya, Iswanto mengingatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah janji.
“Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah janji dan dilakukan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Iswanto saat memberikan sambutan. Oleh karena itu, lanjut Iswanto, ASN wajib mengikuti pengambilan sumpah janji sebagai pembinaan ASN dalam melaksanakan tugas. “ASN harus memiliki kesanggupan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk bermental baik, bermartabat, berwibawa, berdaya dan berhasil guna serta sadar akan tanggung jawab untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan sebaik-baiknya,”
Iswanto juga menegaskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN yang menegaskan bahwa ASN harus netral.“ASN harus netral demi memberikan kualitas pelayanan pemerintahan yang tetap proporsional, optimal dan bermanfaat. Oleh karena itu ASN dilarang terlibat dalam hal-hal yang bertentangan dengan peraturan tentang disiplin sehingga roda pemerintahan tetap berjalan dalam melayani kebutuhan masyarakat.