BIMBINGAN TEKNIS DAN UJIAN SERTIFIKASI KEAHLIAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2015
Madiun, 23 – 27 November Bertempat di Graha Purbaya, Jl.Alun alun Utara No.4 Madiun dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2015. Dalam sambutan Bapak Bupati Madiun, kegiatan bimbingan teknis yang kita selenggarakan merupakan salah satu sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai pengadaan barang / jasa pemerintah.
pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bentuk nyata tugas SKPD untuk penyediaan fasilitas dan pelayanan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur maupun peningkatan kapasitas masyarakat. pekerjaan apa pun dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan tentunya dimulai dari perencanaan pengadaan barang atau jasa.
Sebagaimana peraturan atau regulasi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah telah mengalami beberapa kali perubahan. dimulai dari peraturan presiden no. 54 tahun 2010 dan yang terakhir peraturan presiden no. 4 tahun 2015 tentang perubahan ke-empat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah.
Dengan telah diterbitkan peraturan yang baru tersebut diwajibkan bagi peserta diklat betul – betul memahami dan menguasai regulasi pengadaan barang dan jasa sehingga diharapkan nantinya mampu melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di skpd masing-masing secara benar dan tidak melanggar aturan.
Melalu bimbingan teknis ini diharapkan nantinya pegawai negeri sipil yang aktif dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat pembuat komitmen, Pejabat Pengadaan, Pokja ULP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat penerima hasil kegiatan maupun staf yang mendukung kegiatan dapat melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara profesional dan akuntabel sehingga dapat memacu percepatan pelaksanaan pembangunan. apalagi pemerintah kabupaten madiun memiliki target untuk terus mempertahankan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah berhasil kita raih 2 (dua) tahun berturut – turut ini. target opini WTP ini tentu harus dibarengi dengan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran skpd di lingkup pemerintah kabupaten madiun. jika kita bisa mendapatkan opini pemeriksaan wajar tanpa pengecualian (WTP) tentunya ini akan menjadi indikator baik bagi Kabupaten Madiun.
Ada pun ujian sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan dilaksanakan setelah bimbingan teknis ini merupakan salah satu instrumen evaluasi pemahaman peserta terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah ini merupakan salah satu persyaratan penting yang harus ada dalam proses pengadaan barang jasa. (sy/mutasi)
NO. | KETERANGAN |
1. | MATERI SOSIALISASI |
INFO LEBIH LANJUT :
HUBUNGI BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI
BKD, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KAB. MADIUN